Kantor Disegel, Begini Tanggapan Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng
Kantor PT LKM Kedungmas Kedungbanteng yang tersegel, Selasa (25/10/2022). Foto Ahmad ErwinRadarmas--
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menyegel dan menghentikan sementara aktivitas simpan pinjam PT LKM Kedungmas Kecamatan Kedungbanteng, Selasa (25/10) pukul 00.30 WIB malam. Hal itu menyusul karena dugaan kasus korupsi.
Terkait hal itu, Aan Rohaeni, Kuasa Hukum PT LKM Kedungmas Kedungbanteng mengatakan, dalam kapasitas pihaknya selaku Kuasa Hukum Perseroan PT LKM Kedungmas menghormati keputusan penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Penyidik Khusus Tipikor Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Proses penyegelan dan penyitaan dokumen juga sudah dijelaskan semalam kepada Direksi dan Para Karyawan PT LKM Kedungmas dan Kami sudah memahami maksud Penyidik melakukan penyegelan dan penutupan sementara operasional PT LKM Kedungmas," ungkapnya, Selasa (25/10).
Aan melanjutkan, dalam rangka kepastian hukum Kelembagaan Pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan.
"Yang sebenarnya sudah sesuai dengan keputusan RUPS Tahunan PT LKM Kedungmas, tanggal 24 Juni 2022, sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Lembaga Keuangan Mikro Kedungbanteng Makmur Sentosa, Akta Nomor 12, tanggal 27 Juni 2022, yang dibuat oleh Notaris Kurnia Armunanto, S.H., berkedudukan di Cilacap," lanjutnya.
Selengkapnya Aan menambahkan, yaitu disetujui peserta rapat.
“Peserta rapat setuju untuk dilaksanakannya proses transformasi dari PT LKM Kedungmas ke Bumdesma melalui pelaksanaan Musyawarah Antar Desa setelah sebelumnya melakukan konsultasi ke Aparat Penegak Hukum untuk memperoleh Legal Opinion dan konsultasi ke Dinsospermades kabupaten Banyumas," jelasnya.
Ia mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara kantor PT LKM Kedungmas.
"Kami mengapresiasi langkah penyegelan dan penutupan sementara PT LKM Kedungmas oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto, sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menyelamatkan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan serta memberikan kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan," jelasnya.
Menurutnya, seluruh jajaran Direksi dan Karyawan PT LKM Kedungmas sangat kooperatif dan berkomitmen untuk mendukung langkah Penyidik Kejaksaan Negeri Purwokerto.
"Diantaranya dengan cara menyerahkan semua data dan dokumen-dokumen terkait data Simpan Pinjam Kelompok yang masih bergulir di masyarakat dan juga menyerahkan semua data debitor peminjam perseorangan yang sejak kemarin sedang dalam tahap penagihan, dengan harapan agar tindakan Penyegelan dan Penutupan Sementara PT LKM Kedungmas ini tidak terlalu lama serta agar ada kepastian hukum terkait kelembagaan pengelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan," terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para debitor peminjam yang telah menerima surat penagihan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
"Secara terbuka kami ingatkan kepada Para Debitor peminjam perseorangan yang telah menerima surat penagihan (diluar pinjaman Kelompok Dana Bergulir Eks PNPM Mandiri Perdesaan), agar segera menyelesaikan kewajibannya untuk segera melunasi utang-utangnya," imbuhnya.
Adapun terhadap masyarakat yang masih memiliki simpanan di PT LKM Kedungmas yang sedang dalam tahap pemberesan, untuk dan atas nama Direksi PT LKM Kedungmas pihaknya menyampaikan permohonan maaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: