Sepekan Operasi Zebra Candi, 347 Kendaraan Melanggar di Purbalingga, 61 Kena Tilang, Ini Datanya
Polisi tengah memberikan sanksi teguran kepada pengendara yang melanggar.-Foto aditya Wisnu W / Radar Banyumas -
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Hampir satu pekan Operasi Zebra Candi, Satlantas Polres Purbalingga sudah menindak hampir 347 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Mia Novrilia Savitry melalui KBO Satlantas Polres Purbalingga Iptu Edi Rasio kepada Radarmas, Sabtu, 8 Oktober 2022.
Dia mengungkapkan ada 286 pelanggar lalu lintas diberikan sanksi teguran. Sedangkan 61 lainnya mendapatkan sanksi tilang. Sehingga total sudah ada 347 pelanggaran lalu lintas yang ditindak oleh Satlantas Polres Purbalingga.
"Untuk pelanggaran lalu lintas yang dominan adalah tidak menggunakan helm. Serta, tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, red). Dimana pengendara tidak mengindahkan aturan belom kiri harus mengikuti lampu lalu lintas," jelasnya.
Hingga saat ini, masih belum ditemukan adanya kecelakaan lalu lintas besar, yang melibatkan korban jiwa atau luka berat. Sehingga, untuk data laka lantas masih nihil.
Diketahui, Polres Purbalingga melaksanakan Operasi Zebra Candi 2022. Kegiatan dilaksanakan , mulai Senin, 3 Oktober 2022 lalu hingga 16 Oktober 2022.
Disampaikan dalam pelaksanaan Ops Zebra Candi 2022 terdapat tujuh sasaran prioritas penindakan.
BACA JUGA:Wow, Bupati Purbalingga Borong 15 Lukisan di Pameran Lukisan Jenderal Gerilya
Yaitu, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi Ranmor berkendara melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor yang masih dibawah umur, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta enggunakan ponsel secara berkendara. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: