Tak Kunjung Penuhi Target, Rekanan Pelaksana Pembangunan MPP Diberikan Sanksi Teguran Ketiga

Tak Kunjung Penuhi Target, Rekanan Pelaksana Pembangunan MPP Diberikan Sanksi Teguran Ketiga

Pembangunan MPP yang menggunakan bangunan eks Gedung Korpri Kabupaten Purbalingga di Jalan Mayjend Sungkono Purbalingga.-DOK RADARMAS-

Serta menyepakati hal -hal yang perlu dilakukan rekanan untuk mengejar progres yang ditentukan.

BACA JUGA:Banyak Pensiun, 84 SD Negeri di Banyumas Kosong Tanpa Kepala Sekolah

Yakni, dengan menambah tenaga kerja, lembur, segera memesan atau mendatangkan material yang dibutuhkan, serta langkah percepatan lainnya.

Namun, sampai tanggal 28 September 2022, kontraktor tidak bisa mengejar progres yang ditentukan.

Sehingga teguran ketiga akhirnya diberikan kepada rekanan.

BACA JUGA:Masuk Kurikulum Merdeka, Mata Pelajaran P5 Mulai Diterapkan, Sebut Perlu Adaptasi

Diketahui, pembangunan MPP kontrak kerjanya berakhir pada 19 Oktober 2022.

Sehingga, masih ada waktu kurang dari satu bulan ke depan bagi rekanan untuk merampungkan pekerjaan.

Diberitakan sebelumnya, pembangunan MPP mengalami keterlambatan dari target, per 19 September 2022 lalu.

BACA JUGA:Unik, Burung Kakak Tua Putih ini Jadi Teman Ngopi di Sumpiuh, Benar-benar Menyeruput Kopi

Pembangunan MPP mengalami keterlambatan 31,01 persen dari target yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dengan rekanan.

Progres MPP per 19 September 2022 sebesar 32,47 persen, dari target 63,48 persen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: