Tegas, Eks Tambang Galian Tanah Ilegal di Desa Karangrau yang Ancam Pemukiman Warga, Bisa Pelanggaran Pidana

Tegas, Eks Tambang Galian Tanah Ilegal di Desa Karangrau yang Ancam Pemukiman Warga, Bisa Pelanggaran Pidana

Dwiana Nur Ariyanto, Kepala Seksi Geologi Mineral Batubara Cabang ESDM Wilayah Slamet Selatan Provinsi Jawa Tengah. Saat ditemui Radarmas beberapa waktu lalu-Foto Ahmad Erwin / Radar Banyumas-

Radarbanyumas, Purwokerto- Bekas galian tanah kurang lebih seluas 100 ubin di Rt 3 Rw 3 Desa Karangrau Kecamatan Banyumas merupakan tindakan pidana. Hal itu karena belum berizin.   

"Fungsi tidak berizin itu sebenarnya fungsi penegakan hukum, tapi itu bukan kewenangan kami, karena tidak berizin berarti pelanggaran pidana, ada aspek pidana yang dilanggar," kata Dwiana Nur Ariyanto, Kepala Seksi Geologi Mineral Batubara Cabang ESDM Wilayah Slamet Selatan Provinsi Jawa Tengah. 

BACA JUGA:ESDM Slamet Selatan Sebut Belum Berijin Soal Eks Tambang Galian Tanah di Desa Karangrau yang Ancam Pemukiman

Dikatakan dia, bukan merupakan kewenangan pihaknya untuk melakukan penegakan hukum. 

Adapun langkah ESDM saat ini, Dwiyana melanjutkan, akan mendorong untuk dilakukan pertanggungjawaban

"Kalau kami mendorong untuk dilakukan pertanggung jawaban atas akibat dari penambangan tanpa izin itu, karena itu membahayakan warga," lanjutnya. 

BACA JUGA:Ngeri, Eks Tambang Galian Tanah Ancam Longsor Rumah Warga di Desa Karangrau, Pemilik Rumah : Kami Ingin Aman

Dan saat ini juga menurutnya, sudah dilakukan mediasi untuk penanganannya. 

"Saat ini juga sedang dimediasi camat banyumas dan muspika untuk penangananya," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: