Penerapan E-Retribusi Pasar Tradisional di Kabupaten Cilacap Diperluas

Penerapan E-Retribusi Pasar Tradisional di Kabupaten Cilacap Diperluas

Petugas saat melakukan scanning barcode milik pedagang untuk pembayaran retribusi pasar di Kabupaten Cilacap.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penerapan E - Retibrusi bagi pasar tradisional di Kabupaten Cilacap diperluas. Setelah sebelumnya baru Pasar Sidodadi dan Pasar Tanjungsari, yang menggunakan penarikan retribusi secara digital tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Cilacap Umar Said, melalui Sub Kordinator Beni Priatno mengatakan, saat ini 5 pasar tradisional juga mulai diterapkan penarikan retribusi secara digital.

"Ada 5 pasar yaitu Pasar Palemgading, Saliwangi, Adipala, Sidareja dan Wanareja yang kita mulai kita terapkan E - Retribusi," katanya, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, dengan sistem pembayaran E-Retribusi tujuannya untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga pendapatan dari sektor retribusi pasar tradisional tersebut dapat maksimal.

BACA JUGA:Desa Karangbenda Mulai Terdampak Kekeringan, Total BPBD Salurkan 730 Ribu Liter Air Bersih

BACA JUGA:Temuan Kasus TBC Banyak, Pemkab Cilacap Imbau Masyarakat Waspada

"Hal itu juga dalam rangka pemenuhan target PAD dari Pendapatan Pelayanan Pasar Tahun 2024 yaitu sebesar Rp 4.820.000.000," lanjutnya.

Untuk teknisnya, para pedagang akan diberikan virtual Account oleh pihak Bank, kemudian para pedagang bisa melakukan pengisian saldo melalui Virtual Account tersebut.

"Nanti petugas tinggal melakukan scanning menggunakan mesin terhadap barcode yang diberikan oleh pihak Bank kepada para pedagang," pungkasnya. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: