Pasang Baliho Cakades Tak Ada Pelanggaran, Ini Sebabnya

Pasang Baliho Cakades Tak Ada Pelanggaran, Ini Sebabnya

Proses pendaftaran bacakades di Babakan, Kalimanah,salah satu bakal calon sedang mendaftar, akhir pekan ini-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) memasuki masa pendaftaran hari pertama mulai Rabu 28 September lalu sampai 6 Oktober.

Terlihat sejak akhir pekan mulai bermunculan gambar/ foto bakal calon.

Pemerintah mengklaim karena belum ada penetapan calon dan masih masa pendaftaran, pemasangan baliho dan sejenisnya dinilai wujud perkenalan kepada warga.

BACA JUGA:Belum Penuhi Kuota Perempuan, Pendaftaran Panwascam di 10 Kecamatan Diperpanjang

Kabag Pemerintahan  Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, sampai dengan saat ini belum ada penetapan calon kepala desa dan masih dalam masa pendaftaran.

Sehingga yang bersangkutan menurutnya belum terkena aturan kampanye.

"Tak ada pelanggaran kampanye jika saat ini mereka mulai tebar pesona melalui baliho dan lainnya. Tidak ada larangan," kata Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi, Minggu 2 Oktober 2022 siang ini.

BACA JUGA:Liga 3 Jawa Tengah Ditunda Sepekan, Persibangga Melawan Tuan Rumah PSIW Dijadwal Ulang

Kepala Dinpernasdes Purbalingga, Pandi SSos menambahkan, yang dilakukan bacakades agar warga bisa mengetahui jika Cakades itu minta doa restu.

"Boleh-boleh saja, toh belum tentu jadi calon. Belum terkena aturan kampanye," katanya.

Khusus untuk masa kampanye dijadwalkan pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00.

BACA JUGA:Bocah 12 Tahun Hilang Terseret Arus di Muara Pantai Sodong

Ia meminta kepada para camat untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam untuk mengawasi jalannya kampanye.

"Pemungutan suara Pilkades akan digelar pada 20 November 2022. Dengan calon kades yang ditetapkan minimal 2 orang dan maksimal 5 orang," rincinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: