Target Pajak Reklame 2022 Terlampaui, Ini Faktornya

Target Pajak Reklame 2022 Terlampaui, Ini Faktornya

Tempat pemasangan reklame di wilayah Kelurahan Bojong, Purbalingga, Rabu 28 September 2022 siang.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -Target pajak reklame tahun 2022 yang dipatok setahun di Pendapatan Asli Daerah Kabupaten PURBALINGGA Rp 700 juta, hingga 28 September ini sudah tercapai Rp 911 juta. Beberapa faktor mendominasi tercapainya target tahun ini.

"Realisasi pendapatan dari pajak reklame hari ini (28/9/2022, red) tercatat Rp 911.607.706 atau surplus menjadi 130, 2 persen," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Siswanto, Rabu 28 September 2022.

BACA JUGA:Ratusan Hewan Peliharaan di Cilacap Divaksin Rabies

Faktor utama masuknya pendapatan itu didominasi dari reklame.

Masing-masing  ada reklame tahunan dan ada reklame yang insidental.

"Jika ada event atau keramaian acara di fasilitas umum dan ada reklame, itu masuk pajak reklame insidental. Artinya, jika banyak baliho, akan meningkatkan pajak reklame," tambahnya.

BACA JUGA:1.127 ABK Lanjut Sekolah di SD, Inklusi Berjalan

Pemkab Purbalingga juga telah menyediakan tempat baliho, panggung reklame, tempat reklame bentuk bando dan insidental lainnya.

Pantauan Radarmas, hampir di semua perempatan, tersedia tempat reklame dan prasarana pemasangan potensial reklame berbagai jenis yang selalu berganti tergantung masa aktif. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: