Tanah Wakaf Tidak Bisa Ditukar Dan Dibatalkan Tanpa Ijin

Tanah Wakaf Tidak Bisa Ditukar Dan Dibatalkan Tanpa Ijin

Ilustrasi tanah wakaf -Foto dok net -

PURWOKERTO - KanKemenag Banyumas melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan menegaskan bahwa tanah wakaf tidak bisa ditukar maupun dibatalkan tanpa ijin.

Kepala KUA Purwokerto Timur, Drs H Mukhzin Ash Shafikh mengatakan sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, tanah yang telah diwakafkan tidak bisa ditukar atau dibatalkan.

"Tanah wakaf juga dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya," katanya.

Selain itu, dalam mengelola dan mengembangkan tanah wakaf nadzir atau penerima harta benda wakaf juga dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf tersebut.

"Terkecuali telah mendapat izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI)," ingat dia.

Adapun izin tertulis tersebut harus meliputi alasan yang kuat bahwa tanah atau harta benda wakaf tidak dapat digunakan sesuai dengan tujuan peruntukan yang dinyatakan pada saat ikrar wakaf sehingga ada pertimbangan mengenai apakah tanah wakaf boleh diperjual belikan atau di tukar guling. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: