Aturan STNK Mati dan Telat Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Segera Diterapkan

Aturan STNK Mati dan Telat Pajak 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Segera Diterapkan

Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Supriyatno (tengah) memberikan penjelasan kepada awak media mengenai aturan penghapusan STNK kendaraan bermotor, Rabu 21 September 2022.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat CILACAP dalam waktu dekat akan memberlakukan Undang- undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74, bahwa kendaraan yang mati STNK dan telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang.

Hal itu itu dikemukakan Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Supriyatno kepada Radarmas sesudah acara sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Hotel Daffam Cilacap, Rabu 21 September 2022.

" Pokoknya, masyarakat Cilacap jangan sampai motornya bodong, bangga ber Plat R atas nama sendiri," tegasnya.

BACA JUGA:Persibangga Purbalingga Bongkar Pasang Pemain Sebelum Pertandingan Liga 3

Dalam kesempatan itu, disosialisasikan serta dilakalukan pendekatan persuasi kepada masyarakat atas hal-hal krusial seperti pemberlakuan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009, bahwa kendaraan yang mati STNK telat pajak 2 tahun dapat dicabut/dihapus registrasinya dan tidak dapat didaftarkan ulang.

"Telat pajak 2 tahun kendaraan anda alias bodong selawase dalam bahasa masyarakat umum," tambahnya.

Kemudian, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan belum atas namanya sendiri karena terkendala biaya balik nama, bahkan di masa pandemi Covid 19 pendapatan masyarakat menurun sehingga banyak yang menunda bayar pajak.

BACA JUGA: Calon Kades Hanya Satu, Ini Yang Harus Dilakukan Panitia

"Tidak usah khawatir karena pemerintah memberikan pembebasan bea balik nama hingga 22 Desember 2022, jadi silahkan dimanfaatkan," lanjutnya.

Tidak hanya itu, Pemerintah pun membebaskan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNKnya.

Hanya dengan membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022.

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Banyumas, Tati Irawati : Kalau Ketua RT Mundur Pelayanan Di Desa Mau Seperti Apa?

"Masyarakat agar benar-benar memanfaatkan relaksasi yang diberikan oleh Pemerintah, karena setalah itu penerapan aturan penghapusan STNK akan benar-benar dilaksanakan," tutup Alimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: