Calon Kades Hanya Satu, Ini Yang Harus Dilakukan Panitia

 Calon Kades Hanya Satu, Ini Yang Harus Dilakukan Panitia

Pemkab menggelar rapat persiapan pelaksanaan Pilkades dan tahapan pendaftaran, Rabu 21 September 2022 di Oproom Setda Purbalingga.-AMARULLAH/RADARMAS-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Penyelenggaraan Pilkades Serentak tahun 2022 ini masuk persiapan pendaftaran bakal calon per 28 September mendatang.

Ketika panitia penyelenggara hanya mendapatkan satu calon kades, maka masa pendaftaran bisa diperpanjang dengan ketentuan yang sepakati sebelumnya.

BACA JUGA:Komisi 1 DPRD Banyumas, Tati Irawati : Kalau Ketua RT Mundur Pelayanan Di Desa Mau Seperti Apa?

Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi menjelaskan, optimis tidak ada calon kades hanya satu dari 31 desa penyelenggara.

Karena sudah diantisipasi sebelumnya dengan perpanjangan waktu tersebut.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

"Sebaliknya, jika bakal calon kades lebih dari 5 orang, maka wajib dilakukan seleksi tambahan. Untuk menentukan agar maksimal 5 orang," katanya, Rabu 21 September 2022.

Saat semua berkas pendaftaran bakal calon kades masuk, maka akan di verifikasi, diantaranya ijasah dan berkas lainnya agar sah dan tidak berpotensi masalah di kemudian hari.

BACA JUGA:Puluhan Anak di Wilayah Sumampir Belum Imunisasi Campak BIAN

"Pemungutan suara dilakukan pada Minggu Kliwon 20 November 2022 mendatang di 31 desa dalam 15 kecamatan," rincinya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: