Dinperindag Banyumas: Paguyuban PKL Juga Dihimbau Terapkan Prokes
Pedagang kaki lima di jalan Pengadilan Alun-alun Purwokerto mulai menggelar lapaknya, Rabu sore (3/8/2022). PKL yang berjualan diseputaran Alun-alun Purwokerto akan dipindahkan ke shelter PKL di jalan BK.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas sigap terkait kebijakan covid-19. Terutama penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh pedagang kaki lima (PKL).
Hal itu diperkuat dengan pembentukan Satgas Covid-19 di setiap paguyuban PKL. Kepala Bidang Pasar Dinperindag Kabupaten Banyumas, Sarikin mengatakan, pihaknya tetap mendampingi Satgas Covid-19 di paguyuban PKL.
BACA JUGA:Kawasan Jalan Bung Karno Steril PKL Satpol Bakal Patroli PKL Rutin
"Satgas Covid-19 di paguyuban PKL tugasnya menegur kalau ada yang tidak pakai masker pas tidak lagi makan," katanya.
Selain itu, PKL juga diharuskan menaati Peraturan Bupati Banyumas, terkait jam operasional selama pandemi covid-19. Di mana jam operasional mulai pukul 15.30 sampai 23.00. (ely)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: