Dinperindag Banyumas: Paguyuban PKL Juga Dihimbau Terapkan Prokes

Dinperindag Banyumas: Paguyuban PKL Juga Dihimbau Terapkan Prokes

Pedagang kaki lima di jalan Pengadilan Alun-alun Purwokerto mulai menggelar lapaknya, Rabu sore (3/8/2022). PKL yang berjualan diseputaran Alun-alun Purwokerto akan dipindahkan ke shelter PKL di jalan BK.-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas sigap terkait kebijakan covid-19. Terutama penerapan protokol kesehatan (prokes) oleh pedagang kaki lima (PKL).

Hal itu diperkuat dengan pembentukan Satgas Covid-19 di setiap paguyuban PKL. Kepala Bidang Pasar Dinperindag Kabupaten Banyumas, Sarikin mengatakan, pihaknya tetap mendampingi Satgas Covid-19 di paguyuban PKL.

BACA JUGA:Kawasan Jalan Bung Karno Steril PKL Satpol Bakal Patroli PKL Rutin

"Satgas Covid-19 di paguyuban PKL tugasnya menegur kalau ada yang tidak pakai masker pas tidak lagi makan," katanya.

Selain itu, PKL juga diharuskan menaati Peraturan Bupati Banyumas, terkait jam operasional selama pandemi covid-19. Di mana jam operasional mulai pukul 15.30 sampai 23.00. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: