Dua Persen Peluang ASN untuk Disabilitas

Dua Persen Peluang ASN untuk Disabilitas

Ilustrasi disabilitas menggunakan tongkat bantu -Foto dok Jawapos -

PURWOKERTO- Sesuai peraturan Kemenkumham dan Menteri Tenaga Kerja, formasi di perusahaan agar menerima penyandang disabilitas. Tidak hanya perusahaan swasta, tetapi juga pemerintah daerah untuk aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk ASN diberi kapasitas dua persen peluang untuk penyandang disabilitas," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop dan UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh, SS, MPA, MSc.

Dia mengatakan, untuk perusahaan sektor wisata tidak ditarget atau ditentukan banyaknya pekerja penyandang disabilitas. Walaupun penyandang disabilitas diberi peluang untuk bekerja di sektor swasta atau pemerintahan, tetap dilakukan seleksi.

"Menyesuaikan kebutuhan dari masing-masing perusahaan," katanya.

Untuk penempatannya juga diperhatikan, yang tidak banyak aktivitas. Menurut Tasroh, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: