Bupati Purbalingga : Mudik Pakai Kendaraan Dinas, ASN Terancam Sanksi

Bupati Purbalingga : Mudik Pakai Kendaraan Dinas, ASN Terancam Sanksi

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM.-Prokompim Setda Purbalingga untuk Radarmas-

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Lebaran tahun ini, pegawai ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk misalnya mudik. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Nomor : 030/ 6204 tanggal 5 April 2024 tentang Larangan pengunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 tahun 2024.

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM, Jumat 5 April 2024 menegaskan, pejabat daerah termasuk Purbalingga dilarang menggunakan kendaraan dinas sesuai ketentuan. Jika melanggar, maka bisa dikenakan sanksi.

"Pelanggaran pada surat edaran ini dapat dikenakan  sanksi disiplin  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  berdasarkan  ketentuan Peraturan Pemerintah   Nomor 94 Tahun 2021   tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,  dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," tegasnya.

BACA JUGA:Jelang Lebaran Tim UPTD Metrologi Cek Makanan Dalam Kemasan di Toko Moderen

BACA JUGA:104 Perantau Purbalingga Ikut Mudik Gratis

Semua isi dalam surat edaran itu harus dipatuhi semua jajaran. Karena dasarnya Keputusan  Bersama  Menteri  Agama,  Menteri  Ketenagakerjaan,  dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan  dan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Sehingga Pejabat  Daerah  dan  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  di  lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, dan/ atau ke luar negeri selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari   Raya  Idul  Fitri Tahun 1445  Hijriyah Tahun 2024,  agar mematuhi ketentuan tersebut

"Kami optimis para pejabat dan jajarannya bisa menerapkan aturan ini. Sehingga tidak menimbulkan persoalan dilain waktu," ujarnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: