Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Dibongkar, Begini Kronologinya

Prostitusi Online Via Aplikasi MiChat Dibongkar, Begini Kronologinya

Pelaku (baju biru) terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 milyar.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus prostitusi online via media sosial (medsos) MiChat berhasil dibongkar Satreskrim Polres PURBALINGGA.

Satu tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial RCP (21), karyawan swasta asal Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Demo di Purwokerto, Pimpinan Daerah Kabupaten Banyumas Duduk Bersama Dengan Massa Aksi

"Pelaku membuat akun MiChat dengan nama, Niken. Kemudian pelaku menawarkan layanan prostitusi online kepada penggunan aplikasi MiChat," jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa, 6 September 2022.

Pelaku menawari IQ (21), asal Desa Krakal, Kecamatan Aliran, Kabupaten Kebumen kepada pengguna aplikasi MiChat.

"Setelah terjadi kesepakatan harga dan uang dibayarkan IQ, yang berperan sebagai Niken memberikan sebagian uang kepada pelaku melalui transfer antar bank atau aplikasi uang digital lainnya," lanjutnya.

BACA JUGA:Pelaku UMKM Dilema Menaikkan Harga Jual

Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil ditangkap di sekitaran Monumen Tempat Lahir Jenderal Soedirman di Desa Bantarbarang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, 23 Agustus 2022.

Pelaku kemudian ditangkap dan dimintai keterangan di Unit Tipditer Satreskrim Polres Purbalingga.

BACA JUGA: Penanganan Sedimentasi di Sungai Serayu, Ketua Formas PSDA Serayu Hilir Minta Segera Dibentuk Gugus Tugas

Kepada Polisi, pelaku mengaku mendapatkan uang total Rp 7.099.000, dari keuntungan dirinya menjalankan prostitusi online melalui aplikasi MiChat tersebut.

Aksinya tersebut sudah dilakukan selama tujuh bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: