Dinperindag Banyumas Disebut Pengguna Barang yang Sah

Dinperindag Banyumas Disebut Pengguna Barang yang Sah

Plang Pemkab Banyumas di Pasar Buntu -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Dinperindag memasang plang di Pasar Buntu, bahwa kepemilikan pasar merupakan milik Pemkab Banyumas. Plang tersebut berada di samping plang milik Desa yang juga mengklaim hal seru

Kasubid Perubahan Status Hukum dan Pengamanan Aset Daerah BKAD Banyuma

Linda Rahmawati menjelaskan kalau Desa Pageralang, punya leter C. Sedangkan Pemda sudah bersertipikat sejak tahun 2000.

"Namun, mereka masih klaim bahwa itu punya Desa," tuturnya

Dilihat dari beberapa bukti yang ada, Dinperindag Banyumas menjadi pihak yang sah sebagai pengguna barangny

"Jadi kita menindaklanjuti dari Dinperindag, karena Dinas itu pengguna barangnya," tuturny

Pemkab Banyumas juga sudah menggunakan atau memanfaatkan untuk Kepentingan umum.

Terkait soal mengapa kasus ini baru mencuat, lalu apakah dahulu sudah pernah ada selisih atau belum, pihaknya masih belum mengetahui dengan pasti. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: