Pembangunan SNT II Banyumas Dibawah Lima Hektar, Lahan Kaliori Tetap Sisakan Pendopo Kendalisada
Lokasi pembangunan gedung SNT II di area Pendopo Bumper Kendalisada saat peninjauan oleh Wamen Kemendikdasmen.-YUDHA IMAN/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Pembangunan awal Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) II Banyumas di Kaliori yang direncanakan mulai Oktober 2026 hanya akan memanfaatkan lahan di bawah lima hektare. Padahal, pemerintah daerah telah menghibahkan sekitar 20 hektare tanah kepada pemerintah pusat untuk pembangunan sekolah tersebut.
Kasi Sarana Prasarana SMP Dinas Pendidikan Banyumas Fluid Meka Heriyanto mengatakan, tahapan pembangunan gedung SNT II Banyumas di Kaliori setelah proses hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat telah clear. Saat ini, proses pembangunan tinggal menunggu penyelesaian perizinan lingkungan sebelum pekerjaan fisik dimulai.
Dengan tahap awal pembangunan yang informasinya menggunakan luasan tanah di bawah lima hektare, kegiatan tersebut tidak wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sebagai gantinya, dokumen yang diperlukan adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Cukup dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)," katanya kepada Radarmas. Penyusunan dokumen tersebut menjadi salah satu tahapan yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan SNT II Banyumas dimulai.
BACA JUGA:Bus SNT II Banyumas Bagi Tiga Koridor, Layani Murid Lewat Wangon, Ajibarang, Somagede
Fluid menjelaskan, pembiayaan penyusunan UKL-UPL SNT II Banyumas akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas. Namun, dirinya belum dapat memastikan besaran anggaran karena masih menunggu APBD perubahan disahkan.
"Prinsip mulai dari tanah sampai perijinan lingkungan semua menjadi tanggungjawab pemerintah daerah," jelasnya. Sementara pembangunan fisik gedung SNT II Banyumas nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat setelah seluruh tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah diselesaikan.
"Dari pemerintah pusat membangun," terang dia. Dengan pembagian tanggung jawab tersebut, pemerintah daerah menangani kebutuhan lahan dan perizinan lingkungan, sedangkan pemerintah pusat akan melaksanakan pembangunan gedung sekolah.
Di sisi lain, keberadaan Pendopo Bumi Perkemahan Kendalisada juga menjadi perhatian dalam rencana pembangunan SNT II Banyumas di kawasan tersebut. Dalam perkembangannya, pendopo tersebut diusulkan untuk tidak dibongkar karena memiliki nilai historis yang berkaitan dengan perjalanan Kepramukaan Banyumas.
Dengan total luas tanah sekitar 20 hektare, pembangunan gedung SNT II Banyumas memungkinkan dilakukan tanpa menggunakan lokasi Pendopo Bumi Perkemahan Kendalisada yang berdiri saat ini. Hal tersebut membuka peluang agar pembangunan sekolah tetap berjalan sekaligus mempertahankan pendopo yang dinilai memiliki nilai sejarah.
"Usulan pemerintah daerah agar pendopo tidak sampai dibongkar," pungkas Fluid. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
