Tahun 2022, Dinperindag Purbalingga Targetkan 19.700 UTTP Ditera Ulang

Tahun 2022, Dinperindag Purbalingga Targetkan 19.700 UTTP Ditera Ulang

Tera ulang yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinperindag Kabupaten Purbalingga.-DINPERINDAG PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA menargetkan sebanyak 19.700 alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dilakukan tera ulang, pada tahun 2022.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin kepada Radarmas, Kamis, 1 September 2022.

"Tahun 2021 telah berhasil dilakukan tera tera ulang terhadap sebanyak 5.135 UTTP, baik yang ada di pasar pasar tradisional, toko, warung, SPBU, SPBE serta perusahaan- perusahaan lainnya," katanya.

BACA JUGA:Purbalingga Kekurangan Guru Bahasa Jawa, Ini Penyebabnya

Dia menambahkan, pada tahun 2022 ditegetkan kenaikan cakupan layanan tera, tera ulang 3 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Yakni, menjadi 19.700 UTTP.

"Sehingga sekaligus juga akam mampu meningkatkan konstribusi terjadap PAD (Pendapat Asli Daerah, red) dari rettibusi layanan tera dan tera ulang," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, meluncurkan tera/tera ulang mandiri yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinperindag Kabupaten Purbalingga. Hal itu diluncurkan pada tahun 2019 lalu.

BACA JUGA:21 Pemain Resmi Bergabung dengan Tim Untuk Liga 3 Zona Jawa Tengah

Tera/tera ulang mandiri ini diluncurkan untuk menjawab keluhan dari para pengusaha di Purbalingga khususnya pengusaha SPBU maupun stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE). 

Selama ini para pengusaha kesulitan apabila hendak melakukan tera ulang karena harus ke Yogyakarta dan butuh waktu dua hingga tiga bulan.

Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan tera ulang, pengawasan alat ukur, dan alat timbang yang semula menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA:Hasil Uji Lab Sample Jajanan dan Muntahan Siswa MI Al-Falah Kembaran Aman, Bukan Karena Keracunan

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tera/Tera Ulang Mandiri, juga retribusinya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: