341.392 Orang di Jateng Pernah Pakai Narkoba, Perda P4GN Disahkan, Berikan Arah Serta Kepastian Hukum
Bupati tanda tangani berita acara pengesahan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Jumat 26 Agustus 2022.-JULIUS/RADARMAS-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 341.392 orang di Jawa tengah pernah memakai narkoba dari jumlah itu Kabupaten CILACAP menduduki ranking 6 setelah kota Solo, Semarang, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.
Hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Melandasi hal itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Cilacap mengesahkan Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
BACA JUGA:Exit Tol di Sumpiuh, Rest Area Kemranjen, Begini Rencana Desain Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap
Pengesahan tersebut dilaksanakan dalam sidang paripurna DPRD Cilacap yang digelar di ruang sidang lantai - 2 gedung DPRD Cilacap, Jumat 26 Agustus 2022.
"Masalah narkoba saat ini merambah semua kalangan, sehingga perlu adanya payung hukum penanganannya," ujar Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamudji kepada Radarmas.
Melalui Perda tersebut diharapkan dapat memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
BACA JUGA:Di Banyumas, Muncul Usulan Tol Layang untuk Pembangunan Tol Jogjakarta - Cilacap
"Masalah narkoba harus ditangani sehingga akan ada pengawasan, bangsa ini mau dibawa kemana, maka kita upayakan sedini mungkin, sehingga dibentuk Perda ini," lanjut Bupati.
Dalam hal ini Bupati menghimbau kapada para orang tua untuk lebih memperhatikan anal-anaknya. Tidak cukup hanya disekolah saja melainkan lingkungan terutama dari keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: