Temuan Rokok Ilegal Tahun Ini Melampaui Dua Tahun Lalu

Temuan Rokok Ilegal Tahun Ini Melampaui Dua Tahun Lalu

Petugas BC Purwokerto saat melakukan operasi pasar beberapa waktu lalu. BC Purwokerto rutin melakukan operasi pasar tiap satu bulan sekali.-BEA CUKAI PURWOKERTO UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Program berantas rokok ilegal masih digaungkan.

Penindakanpun terus dilakukan. Baik oleh Bea Cukai maupun juga Pemerintah Daerah. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto Tommy Pramugia mengatakan tahun ini hingga Agustus, lebih dari 700ribu batang rokok diamankan petugas.

BACA JUGA:Bermesraan dan Mabuk-mabukan Jadi Pelanggaran yang Kerap Terjadi di RTH

"Tepatnya 760.415 batang rokok," katanya. 

Dengan kerugian negara sebesar Rp 581.683.942.

Sedangkan jumlah sitaan tahun  2021 sebanyak 11.765 batang, dengan kerugian negara sebesar Rp 37.588.327. 

BACA JUGA:CCTV Dipasang di Ruang Terbuka Hijau, Salah Satunya Alun-Alun Purwokerto, Satpol PP: Permudah Penegakkan Perda

"Untuk tahun 2020 sebanyak 109.395 batang dengan kerugian negara sebesar Rp 65.077.759," tuturnya. 

Menurutnya, tingginya jumlah batang rokok tersebut karena operasi pasar yang dilakukan oleh Bea Cukai.

"Data yang ada dilaporan itu dihimpun dari beberapa penindakan yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto," kata dia.

BACA JUGA:Masih Dibatasi, Kapasitas Pengunjung Gedung Kesenian Soetedja 75 Persen

Dia menghimbau, agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Bahkan, jika itu hanya menyimpan saja sudah terkena sanksi pidana. Ada di pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. 

Tertera bahwa bagi setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: