Napi yang Edarkan Sabu Melalui Lapas Dituntut 9,5 Tahun Bui di PN Banyumas

Napi yang Edarkan Sabu Melalui Lapas Dituntut 9,5 Tahun Bui di PN Banyumas

Terdakwa menjalani persidangan secara teleconference yang digelar oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Dokumentasi Selasa, 9/8. -Foto Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Dimas Sigit Tanugraha menuntut terdakwa Aziz Darsono pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan penjara.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengedarkan narkoba berupa sabu seberat 100 gram sebagaimana dalam dakwaan primer. Terdakwa dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.

"Terdakwa juga didenda Rp 4 miliar 690 juta subsider 2 tahun penjara," jelas penuntut umum, Jum'at (19/8).

Hal yang memberatkan terdakwa melakukan peredaran sabu melalui lapas. Terdakwa sudah pernah dihukum.

Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada agenda persidangan berikutnya.

Persidangan majelis hakim diketuai Wahyuni Prasetyaningsih dengan anggota Rino Ardian Wigunardi dan Suryo Negoro agenda tuntutan digelar pada Selasa, (16/8) kemarin. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: