Hari Terakhir, Pembahasan KUA dan PPAS Purbalingga Tak Bisa Diberikan Waktu Perpanjangan

Hari Terakhir, Pembahasan KUA dan PPAS Purbalingga Tak Bisa Diberikan Waktu Perpanjangan

Jalannya rapat paripurna di DPRD Kabupaten Purbalingga yang diwarnai WO Fraksi PKB.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Permintaan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten PURBALINGGA Miswanto untuk ada waktu tambahan untuk pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dan KUA PPAS tahun anggaran 2023, tidak bisa dikabulkan.

Sebab, Jumat, 12 Agustus 2022 adalah batas terakhir penandatangan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemkab Purbalingga.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka Monitoring Center For Prevention (MCP).

BACA JUGA:Spanduk Parpol Melintang, Satpol PP Banyumas : Kami Koordinasikan Dulu

MCP KPK salah satu cakupan intervensinya adalah perencanaan dan penganggaran dalam APBD harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan saat menjawab interupsi dari Ketua Fraksi PKB Miswanto.

Apalagi menurutnya apa sebelumnya perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2022 dan KUA PPAS 2023 sudah menjadi kesepakatan bersama seluruh anggota DPRD dimana didalamnya ada Fraksi PKB.

BACA JUGA:Pemulangan Haji Banyumas Sisakan Dua Jemaah

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat paripurna tersebut anggota fraksi dari Fraksi PKB menyatakan Walk Out (WO) dan tidak menyetujui kesepakatan bersama KUA dan PPAS tersebut.

Sebelumnya mereka sudah melakuka interupsi melalui Ketua Fraksi PKB Miswanto

Dia melihat ada yang belum sesuai dalam perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 dan KUA PPAS tahun anggaran 2023.

BACA JUGA:Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Diwarnai WO Fraksi PKB, Ada apa?

Pihaknya meminta ada tambahan waktu untuk pembahasan. Perlu ada beberapa poin yang perlu disesuaikan.

Diantaranya adalah peningkatan anggaran untuk Ponpes dan guru Madin. Serta untuk perbaikan infrastruktur. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: