Kampanyekan Pendidikan Kunci Penting Cegah Pernikahan Dini, Pengmas FHUI Berikan Penyuluhan

Kampanyekan Pendidikan Kunci Penting Cegah Pernikahan Dini, Pengmas FHUI Berikan Penyuluhan

Foto Bersama, Tim Pengmas FHUI foto bersama peserta penyuluhan di Kampung Laut, Kamis ( 21/7/2022)-TIM PENGMAS FHUI UNTUK RADARMAS-

RADARBANYUMAS, CILACAP - Negara melalui Undang-Undang Perkawinan (UU No.16 Tahun 2019 jo. UU No.1 Tahun 1974) mengatur batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita.

Hal tersebut tentunya bertujuan baik, di antaranya yaitu mewujudkan perkawinan yang baik dan kekal, menjaga kesehatan suami dan istri serta mendapatkan keturunan yang baik. 

Namun demikian kenyataan dalam masyarakat menunjukkan masih terjadi pernikahan dengan usia di bawah usia dan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu kami Tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan kegiatan penyuluhan ini supaya dapat menekan angka usia pernikahan dini di antara para remaja di wilayah Kampung Laut Kabupaten Cilacap, sekaligus memberikan pemahaman kepada orang tua,” tutur Dr. Ratih Lestarini selaku Ketua Tim Pengmas di Balai Desa Kampung Laut pada Kamis (21/7/2022) siang.

BACA JUGA:Ini Profil Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Brigadir J, Pernah Jadi Kapolres Purbalingga

Data statistik BPS kurun waktu 2017 sampai dengan 2020 menunjukkan bahwa angka pernikahan dini secara nasional cukup tinggi yaitu mencapai 5,1 juta pernikahan. Pernikahan usia dini memang dimungkinkan karena UU juga memberikan pengecualian, yaitu dengan izin/dispensasi dari pengadilan agama. 

Data Pengadilan Agama Cilacap menunjukkan permohonan dispensasi nikah mencapai 1.015 permohonan yang dikabulkan selama kurun 2017 sampai dengan 2021.

Selain itu pernikahan usia dini mungkin juga terjadi secara sembunyi atau perkawinan siri.

Menurut Tim Pengmas FHUI, pernikahan usia dini yang tidak direncanakan dengan baik dan matang justru khawatir membawa keburukan bagi suami dan istri. 

BACA JUGA:Dinperindag Purbalingga Desak Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal

Kekhawatiran paling utama adalah kepada istri usia muda yang organ reproduksinya belum siap ataupun faktor Kesehatan lainnya. Pada sisi lainnya suami juga belum cukup dewasa untuk menyadari dan sanggup memiliki tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarganya.

“Sehingga hal terburuk yang mungkin terjadi adalah perceraian di usia muda, anak-anak yang menjadi korban. Saya rasa ini nilai-nilai agama maupun adat tidak menghendaki hal demikian,” tegas dosen Fakultas Hukum UI tersebut.

Mencermati data dari Pengadilan Agama Cilacap perceraian yang diputus pengadilan mencapai 6.700an kasus pada 2021, angka yang cukup tinggi secara nasional. Negara pun melalui perangkat UU telah memagari agar mencegah pernikahan usia dini terjadi.

Meskipun demikian salah satu cara penting lainnya adalah dengan meningkatkan taraf dan kesempatan edukasi kepada para remaja khususnya terkait hal ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: