Lakukan Pembalakan Liar, Dua Warga Jeruklegi Cilacap Diringkus

Lakukan Pembalakan Liar, Dua Warga Jeruklegi Cilacap Diringkus

Dua tersangka kasus illegal logging digelandang ke Mapolres Cilacap, Rabu (03/08/2022).-RAYKA/RADARMAS-

RADARBANYUMAS, CILACAP - Dua warga Kecamatan Jeruklegi ditangkap petugas Polres CILACAP karena terlibat kasus pembalakan liar atau illegal logging.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan delapan batang kayu jati senilai Rp 11  juta.

Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2021 di Perhutani Citepus KPH Banyumas Barat. 

"Petugas saat ini sedang melaksanakan patroli dan menemukan empat orang yang membawa kayu jati menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi," kata Wakapolres, Rabu (03/08).

BACA JUGA:Masyarakat Bisa Ikut Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Istana Negara, Begini Caranya

BACA JUGA:Rambut Rontok? Simak, Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Keempat pelaku kemudian diamankan petugas, namun saat hendak melaporkan ke Danru Polhut KPH Banyumas, ke empat pelaku kabur dan saat dikejar tidak ditemukan. 

"Petugas melaporkan ke Polsek Jeruklegi. Setelah melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi, diketahui pelaku kabur berada di  Jakarta Timur," ujar Wakapolres.

Hingga pada Jumat 12 Juli 2022, keempat pelaku terdeteksi berada di Kabupaten Cilacap.

Petugas pun kemudian melakukan penangkapan dan berhasil menangkap dua pelaku, sedangkan dua pelaku lain berhasil kabur.

BACA JUGA:Suspek Cacar Monyet Muncul di Jateng, Ganjar: Pintu Masuk Indonesia Butuh Pengetatan

BACA JUGA:Alat EWS Banyak yang Rusak, Nusakambangan Tak Mampu Lindungi Cilacap Dari Tsunami

"Dua tersangka T (49) dan S (50) berhasil ditangkap. Dan salah satunya pernah melakukan perbuatan serupa. Kemudian untuk tersangka D (54) dan S (35) masih dalam pencarian oleh petugas. Keempatnya merupakan warga Jeruklegi,"  ujarnya. 

Atas perbuatannya, diancam UU No 18 tahun 2013 Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta  denda paling sedikit  Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: