Eks General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Menerima Vonis

Eks General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas Menerima Vonis

Eks General Manager KPRI NEU RSUD Banyumas komunikasi dengan tim penasihat hukumnya sebelum memasuki ruang sidang, Kamis (10/4/2025) lalu. -FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Eks General Manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas Sarwono Adiyanto menyatakan pikir-pikir atas vonis satu tahun tiga bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas.

Terkait hal tersebut, tim penasihat hukum Djoko Susanto menyampaikan waktu untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim selama tujuh hari.

Dalam persidangan agenda pembacaan putusan pada Kamis (10/4/2025) lalu. Terdakwa menunda menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim dengan menyatakan pikir-pikir.

"Klien kami sudah memutuskan untuk menerima vonis," jelas Djoko, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Banyumas Sita Tanah KPRI NEU RSUD Banyumas

BACA JUGA:Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas Kecewa, SHR Rp 3,6 Miliar Belum Diusut

Keputusan menerima vonis telah melalui proses diskusi dengan pihak keluarga. Pertimbangan diantaranya karena dalam persidangan bahwa Sarwono mengakui kesalahannya.

Sarwono ketika menjabat sebagai general manager KPRI NEU RSUD Banyumas terbukti melakukan penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry Futura.

Terpisah, DW dari komunitas korban menyampaikan korban masih terus memperjuangkan hak untuk memperoleh simpanan hari raya (SHR) KPRI NEU RSUD Banyumas. Pihaknya sudah menemui penyidik Polresta Banyumas.

"Rencana mau bertemu penyidik sekali lagi, tapi menunggu jadwal," tandas DW. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: