161 Bangunan Melanggar GSS

161 Bangunan Melanggar GSS

PURWOKERTO - Jumlah bangunan yang melanggar garis sempadan sungai (GSS) di Kabupaten Banyumas mengalami peningkatan, jika dibandingkan data sebelumnya. Saat ini jumlah bangunan yang melanggar GSS mencapai 161 bangunan, padahal berdasarkan data inventarisasi pelanggaran GSS Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) pada akhir tahun 2015 lalu mencapai 126 bangunan. RAWAN-Bangunan-yang-melanggar-garis-sempadan-sungai-bisa-menyebabkan-longsor.-DOKRADARMAS Kabid Sungai dan Air Baku Dinas SDABM Kabupaten Banyumas Achmad Setiawan mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengamatan dan inventarisasi pelanggaran GSS yang terjadi di Kabupaten Banyumas. Berdasarkan data tersebut, Dinas SDABM terus menindaklanjutinya dengan mengirimkan surat teguran kepada pemilik bangunan. "Dari jumlah itu, tujuh bangunan di antaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri berdasarkan surat teguran yang diberikan," katanya. Dijelaskan, seluruh bangunan yang melanggar GSS saat ini merupakan bangunan lama. Mengingat aturan yang berkaitan dengan GSS baru ada sekitar tahun 2011, terutama PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai. Dalam aturan tersebut disebutkan mengenai aturan GSS terutama berkaitan dengan jarak bangunan dengan tepi sungai. Pada Pasal 9 PP Nomor 38 Tahun 2011 tersebut dijelaskan jarak bangunan dengan tepi sungai adalah 10 meter sepanjang alur sungai, dimana kedalaman sungai kurang atau sama dengan 3 meter. Sedangkan untuk sungai dengan kedalaman 3-20 meter, jarak antara bangunan dengan tepi sungai paling sedikit 15 meter. Untuk sungai kedalaman lebih dari 20 meter, jarak bangunan minimal 30 meter dari tepi sungai. Namun saat ini di wilayah kota Purwokerto, pelanggaran GSS bahkan tidak memberikan jarak dengan tepi sungai, dan beberapa juga ada yang menjorok ke sungai. "Kita akan menindak tegas pelanggaran tersebut. Kalau dengan surat teguran tidak bisa, maka akan kita buat nota dinas ke bupati untuk dilakukan pembongkaran," jelas Achmad. Ditambahkan Achmad, mendirikan bangunan pada sempadan sungai selain melanggar aturan juga berbahaya. Pasalnya, bila tebing sungai cukup tinggi, bangunan berisiko ikut mengalami longsor ketika tebing tergerus aliran air. Kondisi itu menurutnya sudah berulangkali terjadi di Purwokerto, terkait hal itu ia mengimbau agar pembangunan bangunan bisa sesuai dengan ketentuan. Sebelumnya, Kepala Dinas SDABM Kabupaten Banyumas Irawadi mengatakan, akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). Pasalnya, saat ini wilayah sungai sudah menjadi kewenangan pemerintahan pusat. "Kita akan koordinasikan terlebih dahulu, karena belum ada pendelegasian kewenangan," ujarnya. Dijelaskan, untuk penindakan terhadap bangunan pelanggar GSS, SDABM Banyumas sudah melakukan upaya dengan memberikan teguran tertulis, baik bangunan yang ada di wilayah kota maupun wilayah pinggiran. (bay/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: