Tim Kampanye Usulkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol Banjarnegara

Tim Kampanye Usulkan Alat Peraga Kampanye di Jalan Protokol Banjarnegara

BANJARNEGARA – Tim kampanye dari tiga pasang bakal calon bupati dan wakil bupati Banjarnegara mengusulkan agar bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol. Sebab di kawasan tersebut merupakan pusat keramaian masyarakat. Hal ini muncul saat pembahasan zonasi pemasangan APK jelang Pilkada 2017 mendatang. tahapan-pilkada-pembahasan-soal-zonasi-di-kantor-kpu-banjarnegara-kamis-610 Pembahasandiikuti oleh tim kampanye dari tiga pasangan, Panwas, Dishubkominfo, Kesabangpolimas, Tapem dan KPU Banjarnegara. Ketua KPU Banjarnegara, Gugus Risdaryanto mengatakan, pemasangan APK dan zonasi kampanye saat ini masih menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati Banjarnegara. Namun sebelum SK tersebut diterbitkan, tim kampanye mengusulkan agar bisa memasang di jalan protokol. “Berdasarkan keterangan dalam pembahasan ini, jalan protocol di Banjarnegara yakni dari tugu di Semampir sampai di tugu kalibenda,” jelasnya, Kamis (6/10). Selain itu, tim kampanye pasangan bakal calon juga mengusulkan agar bisa memasang APK jarak 50 meter dari tempat ibadah dan gedung sekolah. Namun Gugus menegaskan, sesuai aturan PKPU kedua tempat itu memang dilarang untuk dipasang APK. “Soal usulan zonasi pemasangan APK merupakan kewenangan penuh berada bupati. Sebelum masa kampanye SK bupati sudah keluar,” kata dia. Meski saat ini belum ada penetapan, namun KPU meminta agar bakal calon bupati dan wakil bupati menyiapkan desain APK, sehingga nantinya tidak terlambat ketika sudah memasuki masa kampanye. “Karena desain dari mereka. Hanya ada ketentuan misalnya tidak boleh memsang foto presiden dan wakil presiden atau pahlwan nasional dan beberapa ketentuan lainnya,” pungkasnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: