Kelompok Tani Masuk Pengecualian Soal Bantuan Dana Hibah

Kelompok Tani Masuk Pengecualian Soal Bantuan Dana Hibah

Kelompok-Tani-Masuk-Pengecualian BANJARNEGARA - Kelompok tani mendapat angin segar. Sebab, saat ini pemerintah sedang membuat payung hukum untuk memfasilitasi kelompok tani untuk mendapatkan dana hibah, meskipun tidak berbadan hukum. Seperti diatur dalam U Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang pemberian hibah kepada kelompok atau Ormas yang tidak terdaftar di Kemenkumham. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Banjarnegara, Singgih Haryono mengatakan sesuai aturan yang ada, kelompok tani bisa memperoleh hibah yang bersumber dari APBD. "Sebab kelompok tani tidak termasuk Ormas. Kita sedang menyiapkan payung hukum untuk memfasilitasi kelompok tani," kata dia saat pembagian 30 hand tractor ke kelompok tani di BPP Purwanegara, Rabu (15/6). Dia berharap bila payung hukum ini telah selesai, maka kelompok tani tidak terkendala untuk memperoleh bantuan alat pertanian. Sedangkan bantuan yang diberikan kemarin, bersumber dari APBN. Ukuran traktor dipilih yang relatif kecil menyesuaikan dengan luas petakan lahan. Bupati Banjarnegara, Sutedjo Slamet Utomo meminta kelompok tani penerima bantuan merawat traktor yang diberikan. "Jangan sampai ditinggal di sawah. Apalagi sampai dijual, nanti bakal berurusan dengan hukum dan menghuni hotel prodeo," tandasnya.(drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: