Tabrak Lari Sampai Meninggal, Sopir Langsung Mencuci Mobilnya

Tabrak Lari Sampai Meninggal, Sopir Langsung Mencuci Mobilnya

[caption id="attachment_104806" align="aligncenter" width="960"]OLAH TKP  Satlantas Banjarnegara melakukan olah TKP sesaat setelah tabrak lari dengan korban siswa SMK Petugas juga berhasil menangkap sopir OLAH TKP Satlantas Banjarnegara melakukan olah TKP sesaat setelah tabrak lari dengan korban siswa SMK. Petugas juga berhasil menangkap sopir mikro bus yang telah mencuci kendaraannya untuk menghilangkan jejak.[/caption] BANJARNEGARA - Tabrak lari terjadi di depan SD Negeri 2 Kedawung Susukan, Rabu (11/5) pagi. Kecelakaan ini melibatkan sepeda motor Honda Beat merah R 2717 NM dan kendaraan yang diduga mikro bus R 1602 AD. Pengemudi mikro bus bernama Sty warga Desa Karangjati Kecamatan Susukan. Akibat peristiwa ini, korban yang merupakan pengendara motor, Nova Sigit Ariyanto meninggal dunia seketika. Sebab bagian dadanya tergilas roda kanan mikro bus. Korban berasal dari RT 4 RW 1 Desa Dermasari Kecamatan Susukan. Korban tercatat sebagai siswa SMK HKTI Purwareja Klampok. Kasat Lantas Polres Banjarnegara, AKP Ardhie Demastyo mengatakan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.45 WIB. Saat itu, kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan sama-sama berjalan dari arah barat. Saat itu, korban hendak berangkat sekolah. Kecelakaan ini diduga disebabkan korban terjatuh saat hendak menyalip mikro bus. Saat hendak menyalip, sepeda motor oleng dan terjatuh. Naas, di sebelahnya ada mikro bus. "Posisi mikro bus ini berjalan pada jalurnya. Hanya yang kami sayangkan kenapa  tidak menolong korban malah lari," ungkapnya. Pengungkapan kasus ini cukup sulit. Meskipun saat itu sedang ramai, namun tidak mudah menemukan orang yang mau menjadi saksi. Tak mau berputus asa, anggota Sat Lantas Polres Banjarnegara menghimpun informasi dari berbagai tempat. "Ada yang menyampaikan mikro yang terlibat kecelakaan ini milik Budiono warga Desa Blimbing RT 4 RW 2 Kecamatan Mandiraja," paparnya. Berbekal informasi ini, polisi menuju ke rumah pemilik mikro bus. Sesampainya di lokasi, ada yang janggal. Sebab mikro bus sudah pulang sejak jam delapan pagi. Namun, setelah dicek ke kolong tidak ada bercak darah atau bekas tabrakan. Sebab, setelah kecelakaan mikro bus tersebut langsung dicuci. Atas peristiwa ini, pelaku diancam dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan Angkutan Jalan. "Ancamannya tiga tahun penjara dan denda Rp 75 juta," lanjutnya. Kecelakaan maut di Banjarnegara cukup sering terjadi. Dalam sehari (11/5) saja, terdapat dua kecelakaan maut. Selain tabrak lari di Kedawung, kecelakaan maut juga terjadi di Pasar Burung Banjarnegara. Namun kecelakaan tersebut merupakan kecelakaan tunggal. (drn/nun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: