Punya Cucak Ijo Bisa Dipidana

Punya Cucak Ijo Bisa Dipidana

WAJIB IZIN : Kepemilikan hewan dilindungi wajib disertai surat izin dari BKSDA di tahun 2020 ini. NASRULLOH/RADAR BANYUMAS CILACAP-Pemilik Chloropsis Sonnerati atau yang lebih dikenal burung Cucak Hijau wajib memiliki surat izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) pada tahun 2020 ini. Bahkan jika tidak berijin, pemiliknya bisa dipidana. “Bukan hanya cucak hijau, burung lainnya yang dilindungi juga wajib menyertakan surat izin kepemilikan.” ujar Perwakilan BKSDA Jawa Tengah Konservasi Wilayah 2 Cilacap Wahyono Ristanto kemarin. https://radarbanyumas.co.id/warga-linggasari-diduga-bunuh-ibunya/ Permen LHK tahun 2018 nomor 20 sudah disosialisasikan kepada masyarakat, melalui berbagai cara, diantaranya sosialisasi informasi berbasis online sosial media. "Termasuk secara langsung dengan menyambangi pasar maupun komunitas pecinta burung di Cilacap," imbuhnya. Wahyono menambahkan, pengurusan surat izin resmi kepemilikan burung Cucak Hijau akan dibatasi paling lambat sampai Agustus 2020 ini. Oleh karena itu, dia meminta kepada warga yang memiliki Cucak Hijau untuk secepatnya mengurus surat izin kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut. (nas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: