Banyak Petahana Gagal Maju Pilkades

Banyak Petahana Gagal Maju Pilkades

IKRAR : Perwakilan calon kepala desa Kecamatan Cimanggu membubuhkan tandatangan ikrar damai disaksikan Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji. HARYADI/RADARMAS CILACAP-Beberapa Kepala Desa (Kades) petahana atau incumbent tidak bisa mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 3 yang rencananya akan digelar Rabu (20/2), mendatang. Fenomena ini terutama terjadi pada desa yang bakal calonnya lebih dari lima. Karena bakal calon lebih dari lima, sesuai peraturan Permendagri maka setiap bakal calon (balon) harus mengikuti tes yang diadakan oleh panitia Pilkades. "Balon lebih dari lima, harus melalui tes. Aturannya seperti itu. Maka, bagi desa yang bakal calonnya lebih dari lima, setiap balon tersebut harus mengikuti tes," ujar Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Endah Setiarini, Rabu (6/2). Dia mengungkapkan, tes tersebut yang membuat mereka gugur. "Misal ada Kades mengikuti tes, kemudian gugur. Kan yang dipertanyakan, kenapa dia gugur di tes tersebut," kata dia tanpa mau menyebutkan berapa Kades incumbent yang gagal di tes tersebut. Dia menegaskan, anggaran untuk Panwas Pilkades tidak ada aturan yang menyatakan prosentase atau sekian persen untuk Panwas. Tetapi anggaran dialokasikan sesuai dengan jumlah kegiatan Panwas. "Untuk standarisasi, kan ada Satuan Standar Harga (SSH). Kita mengacu itu saja. Kita tidak menghitung sekian persen untuk Panwas," jelasnya. Dia mencontohkan misal kegiatan ada 10. Satu orang Panwas melakukan 10 kegiatan. Kegiatan panitia Pilkades di satu desa dengan desa lainnya bisa berbeda, jadi secara Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) itu diperbolehkan. "Walaupun dalam satu hari ada 10 desa yang dikunjungi, sepanjang waktunya berbeda, itu diperbolehkan. Dan acuan honornya sesuai SSH. Kita mengacu itu saja," imbuhnya. Kepala Dispermades Kabupaten Cilacap, Achmad Arifin Santosa mengungkapkan, dari 177 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak, ada 567 calon kades yang sudah ditetapkan sebagai calon tetap. Tetapi jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan calon kades bisa bertambah. Contohnya di desa Panulisan Kecamatan Dayeuhluhur, yang saat ini baru satu calon kades yang mendaftar. "Hari ini sedang kita cek, untuk pendaftar yang baru. Diharapkan itu tidak memakan waktu lama. Dan penambahan itu, bisa berpengaruh pada jumlah calon," ungkapnya. Sementara itu, 43 calon kepala desa dari 13 desa di Kecamatan Cimanggu, Rabu (6/2)menyatakan Ikrar Damai Pilkades. Deklarasi ini diawali dengan pembacaan ikrar yang melibatkan seluruh calon. Isi ikrar antara lain taat terhadap aturan, menjaga moral, menciptakan suasana kondusif dan tidak akan melakukan pelanggaran hukum. Usai pembacaan dilanjutkan dengan penanda tanganan baliho yang berisikan ikrar pilkades damai. Camat Cimanggu, Buddy Haryanto menegaskan, ikrar damai ini sebagai salah satu langkah untuk menciptakan pilkades yang lancar, tertib dan aman. "Bahasa saya biar gampang diingat yakni Cartiman. Lancar tertib dan aman. Kebetulan tidak ada calon yang namanya cartiman," ujarnya. (nas/har/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: