Puluhan Spanduk dan Reklame Ditertibkan

Puluhan Spanduk dan Reklame Ditertibkan

LIAR : Petugas Satpol PP Cilacap menertibkan semua reklame dan baliho liar milik pemerintah, swasta dan sekolah. Istimewa CILACAP – Pelanggaran pemasangan spanduk dan papan reklame marak di Cilacap. Terbukti Satpol PP Kabupaten Cilacap terpaksa menurunkan 68 spanduk dan reklame liar Selasa (4/9) dari sejumlah tempat di kota. "Kasusnya di lapangan dipasang pada jalur hijau, taman, tiang listrik dan telepon, melintang jalan, habis izin sampai tidak berizin," jelas Kepala Satpol PP Cilacap, Ditiasa Pradipta didampingi Seksi Opsdal Satpol PP Cilacap, Rokhwanto kemarin. Operasi penertiban dilangsungkan di enam titik yaitu S Parman, Gatot Subroto, Perintis Kemerdekaan, Urip Sumoharjo, Dr Soetomo dan jalan Bromo. Penertiban ini merupakan operasi penegakan Perda Nomor 26 2003 Tentang K3 dan Perbup No 34 2016 Tentang Izin Reklame, Menurut dia, khusus untuk reklame spanduk agar dipasang pada tempat pemasangan reklame spanduk (panggung spanduk) yang telah disediakan dengan tetap mematuhi ketentuan pemasangan reklame. "Di antaranya apabila reklame roboh menimpa orang, bangunan atau kendaraan pemasang sanggup membiayai akibat yang ditimbulkan," imbuh Rokhwanto Dia menjelaskan, penyelenggara reklame komersial dan non komersial wajib mengajukan izin penyelenggaraan reklame melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau kecamatan. Penyelenggara reklame juga wajib membayar pajak reklame ke Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan menempel stiker tanda telah lunas pajak reklame pada obyek reklame. (yda/din)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: