Panwaslu: Bakal Caleg Belum Bisa Kampanye

Panwaslu: Bakal Caleg Belum Bisa Kampanye

Cilacap-Panitia Pengawasan Pemilu Umum (Pawaslu) Kecamatan Kroya, mengatakan bakal calon legislaif (caleg) belum boleh melakukan kampanye untuk pemilu 2019. Baliho para caleg yang ketahuan sudah dipasang di daerah akan ditertiblkan. "Kampanye bakal caleg ataupun sosialisasi belum diperolehkan, karena belum saatnya untuk melakukan kampanye," ujar Said Ketua Panwaslu Kecamatan Kroya. Said menambahkan, sosialisasi ataupun kampanye dilarang yakni memasang foto bakal caleg, baliho ataupun gambar-gambar lain. "Gambar yang dilarang itu ada fot bakal caleg terus ada nomer urutnya dan lamban parpolnya," ujarnya. Pelanggaran ini merujuk pada aturan terkait masa kampanye pemilu 2019 yang baru akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. "Kampanye itu setelah mendapatkan daftar dewan tetap, pada tanggal yang sudah ditentukan baru bisa pasang gambar," imbuhnya. Berdasarkan pantaua Radarmas, ada salah satu baliho yang sudah terpasang di jalan Desa Pekuncen Kecamatan Kroya. Baliho ini sudah menunjuk pada nama dan nomor urut bakal caleg. Hingga saat ini, Panwaslu Kecamatan Kroya masih belum mengetahui hal tersebut. "Kalo memang ada nanti kita akan tegur dan mencopot baliho tersebut," ujar Said. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: