Nurma Handika, Eks Pegawai Bank di Purwokerto Divonis 1 Tahun 10 Bulan
Terdakwa Nurma Handika Sari alias Dika menjalani sidang putusan di PN Purwokerto, Kamis (1/10/2026).-Wafi Zakiyah/Radarmas-
PURWOKERTO – Eks pegawai Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika, divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (1/10).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Romi Hardika, SH. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar ganti kerugian sekitar Rp900 juta kepada pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum terdakwa, Doni Wicaksono, SH, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
BACA JUGA:Nurma Handika Dituntut 2,5 Tahun, Menangis Minta Maaf Kepada Tiga Korban
“Kami menghormati putusan pengadilan. Untuk ganti kerugian dan langkah hukum selanjutnya, tim masih melakukan pembahasan,” kata Doni.
Doni menambahkan, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan ditempuh setelah putusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
