Mudik, Tak Ada Penyekatan di Perbatasan Purbalingga
Penyekatan arus lalu lintas saat arus mudik tahun lalu. PURBALINGGA- Polres Purbalingga memastikan tak ada penyekatan untuk arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1443 H atau lebaran di perbatasan Kabupaten Purbalingga. Hal itu ditegaskan Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Rizky Widyo Pratomo kepada Radarmas, Rabu (20/4). "Tahun ini tak ada lagi penyekatan di perbatasan masuk Kabupaten Purbalingga," katanya. Meski demikian, pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap pemudik yang masuk ke Purbalingga, terkait vaksinasi Covid-19. Tahun ini ada aturan pemudik wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga. "Kami juga akan mendirikan lima pos pam (pengamanan) atau pos pantau pemudik di lima titik," tambahnya. Empat titik pos pam akan didirikan di perbatasan dengan Kabupaten Pemalang, yakni Kecamatan Karangreja. Perbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara, yakni di Kecamatan Bukateja. Perbatasan dengan Kabupaten Banyumas, tepatnya di Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah. Perbatasan dengan Kabupaten Banyumas di Kecamatan Padamara. "Serta di Alun-alun Purbalingga," tambahnya. Polisi juga akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga untuk mendirikan pos pelayanan vaksinasi di pos pam tersebut. "Terkait titiknya tergantung dari Dinkes," lanjutnya. Diungkapkan olehnya, pos pengamanan dan pelayanan itu dilakukan untuk memastikan setiap orang yang mudik sudah menerima vaksin booster atau vaksin Covid-19 tahap ketiga. "Pendirian pos pelayanan vaksin adalah untuk melayani pemudik yang belum vaksin booster," tambahnya. Polisi juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan arus mudik dari arah Pemalang pada Lebaran 2022. Diprediksi akan terjadi lonjakan penumpang dari arah exit tol Pemalang. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: