Banner v.2

Cilacap Tidak Akan Terapkan WFH bagi ASN, Layanan Publik Jadi Pertimbangan Utama

Cilacap Tidak Akan Terapkan WFH bagi ASN, Layanan Publik Jadi Pertimbangan Utama

Pelayanan di kantor Disdukcapil Cilacap pada hari Sabtu. Banyak pemohon perekaman E - KTP.-JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), tidak akan diterapkan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan bahwa sebagian besar pegawai tetap harus hadir di kantor, terutama yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Plh Sekda Cilacap, Annisa Fabriana mengatakan, tidak semua ASN bisa menjalankan sistem kerja dari rumah.

Bahkan, jika dihitung, hanya sebagian kecil yang memungkinkan untuk WFH.

BACA JUGA:Cilacap Terapkan Zero Growth ASN, 543 Pegawai Pensiun Siap Diganti CPNS Baru

"Kalau dilihat dari jenis jabatannya, yang bisa WFH itu sangat terbatas," ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah posisi penting seperti JPTP atau setingkat kepala OPD, pejabat administrator, ketua tim, hingga ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik tetap harus bekerja secara langsung di kantor.

"Termasuk layanan kesehatan, kependudukan, keamanan dan ketertiban, itu tidak bisa WFH karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Cilacap menilai penerapan WFH tidak akan efektif.

BACA JUGA:THR ASN di Cilacap Disiapkan Rp 86 Miliar, Ditarget Cair Sebelum Cuti Lebaran

Selain itu, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan justru mengganggu kualitas pelayanan publik jika dipaksakan.

"Dari sisi prosentase, yang bisa WFH hanya sedikit. Maka Bu Plt Bupati kemarin memutuskan untuk tidak diberlakukan," kata Annisa. 

Meski tidak menerapkan WFH, Pemkab Cilacap tetap berkomitmen menjalankan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintahan.

Annisa menyebut, tujuan utama kebijakan WFH sebenarnya adalah untuk penghematan, sehingga akan dialihkan ke langkah lain yang lebih relevan dengan kondisi daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: