Kepatuhan Klinik di Purbalingga Menurun, Kekurangan SDM Jadi Penyebab
Admin Kesehatan DinkesPPKB Purbalingga, Retno Indriasari mengecek laporan Indikator Nasional Mutu (INM) dari klinik di Purbalingga.-Alwi Safrudin/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kepatuhan klinik di Kabupaten Purbalingga dalam melaporkan Indikator Nasional Mutu (INM) mengalami penurunan pada awal 2026. Kondisi ini dikaitkan langsung dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di fasilitas kesehatan.
Data DinkesPPKB Purbalingga menunjukkan, dari total 27 klinik, jumlah yang tidak melaporkan INM terus meningkat. Dari 5 klinik pada 2025, naik menjadi 6 pada Januari 2026 dan kembali bertambah menjadi 8 pada Februari 2026.
Admin Kesehatan DinkesPPKB Purbalingga, Retno Indriasari, menyebut rendahnya kepatuhan ini dipicu kendala internal klinik. Keterbatasan tenaga menjadi alasan yang paling sering disampaikan.
"Kita yang sulit itu klinik dan praktik mandiri yang tidak rajin mengerjakan INM. Tahun lalu ada 5 yang tidak mengerjakan. Di Januari 2026 naik ada 6, dan bulan Februari 2026 ada 8 yang tidak mengerjakan," ungkapnya, Senin (6/4/2026).
BACA JUGA:Ekspansi 11 Usaha, Bupati Purbalingga Sebut Perumda Puspahastama Perlu Tambahan SDM
Sejumlah klinik mengaku tidak memiliki SDM khusus untuk menangani pelaporan rutin. Akibatnya, kewajiban pengisian INM sering terabaikan.
"Ada yang menyampaikan hal ini karena tidak ada SDM-nya, jadi sering tidak dikerjakan," imbuhnya.
Meski tidak ada sanksi langsung, dampak jangka panjang dinilai cukup serius. Klinik yang tidak konsisten melaporkan INM berisiko terkendala saat proses reakreditasi.
Syarat reakreditasi mengharuskan laporan INM dilakukan rutin minimal satu tahun terakhir. Ketidakpatuhan ini berpotensi menghambat penilaian mutu layanan kesehatan.
BACA JUGA:Krisis SDM dan 75 Persen Kolam Bermasalah Jadi Kendala Kinerja UPTD Perikanan Purbalingga
DinkesPPKB Purbalingga mengingatkan agar klinik tidak hanya aktif saat mendekati masa reakreditasi. Konsistensi pelaporan dinilai penting untuk menjaga standar mutu pelayanan. (***)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
