Belum Semua Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

Belum Semua Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah

BELUM RATA: Sejumlah buruh pabrik melakukan aktivitas saat pemantauan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. AMARULLAH/RADARMAS PURBALINGGA - Dinas Tenaga Kerja (Dinaker) Purbalingga mengakui jika belum semua perusahaan di Kabupaten Purbalingga menerapkan struktur dan skala upah. Rata-rata masih mengandalkan UMK sebagai patokannya. Namun Dinaker terus mendorong pengusaha di setiap kesempatan agar segera menerapkannya. Kepala Dinaker Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko mengungkapkan, pihaknya belum memiliki data jumlah perusahaan yang menerapkan struktur dan skala upah itu. Namun bertahap sembari sosialisasi kenaikan UMK 2022, bakal terus ditegaskan kepada perusahaan. “Biasanya di Februari kami bersama tim Dewan Pengupahan melakukan sosialisasi UMK baru. Lalu sembari memberikan pemahaman kepada pengusaha,” tuturnya, Selasa (30/11). Saat disinggung soal sanksi tidak diterapkannya struktur dan skala upah, dinas menyerahkan kepada pengawas ketenagakerjaan. Mereka yang akan mengumpulkan bukti dan melakukan pengawasan sebab dan akibatnya. Struktur skala pengupahan dimaksud yaitu upah pekerja dengan masa kerja di atas setahun diperhitungkan dengan struktur dan skala pengupahan. Diantaranya berdasarkan masa kerja, kompetensi, jabatan dan lainnya. Bahkan sejak 23 Oktober tahun 2017, sudah berlaku penerapan struktur dan skala pengupahan. Penerapan struktur upah dan skala upah ini dimaksudkan agar upah yang diterima para pekerja dapat diterima secara proporsional dengan memperhatikan masa kerja, pendidikan, jabatan, keahlian dan kompetensi lainnya. https://radarbanyumas.co.id/umk-banyumas-naik-13-ribu-ini-nominal-umk-2022-untuk-wilayah-barlingmascakeb-terendah-banjarnegara/ “Struktur dan skala upah diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberlakukan ketentuan UMK,” imbuhnya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purbalingga, Rocky Djungjunan mengakui belum semua perusahaan menerapkan struktur dan skala upah. “Kami bahkan mendorong pengusaha agar bertahap menerapkan sistim pengupahan sesuai struktur dan skala upah yang harus diberlakukan. Tidak hanya berkutat soal UMK. Namun dinas terkait juga harus lebih intensif membinanya,” tegasnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: