Pemkab Serahkan Raperda Tarif RSUD Purbalingga, DPRD Minta Jangan Memberatkan
RUMAH SAKIT : RSUD dr Goeteng Taroenadibrata, salah satu rumah sakit milik Pemkab. PURBALINGGA - Kalangan fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga tidak mematok tarif pelayanan di RSUD yang memberatkan masyarakat. Diketahui, Pemkab Purbalingga baru saja menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Purbalingga. Ketua Fraksi PDIP Karseno menjelaskan, Raperda tersebut mengacu ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Disebutkan bahwa besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. "Fraksi kami berharap biaya yang ditetapkan untuk pelayanan kelas III tidak memberatkan. Selain itu yang perlu dikedepankan adalah bagaimana kualitas pelayanan kepada pasien, terutama masyarakat tidak mampu," jelasnya. Fraksi PDIP juga meminta penjelasan terkait pelayanan terhadap pasien kelas III dan warga tidak mampu yang selama ini dilakukan di Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah. Sebab, di lapangan masih terjadi sejumlah permasalahan terkait pelayanan pasien kelas III. Fraksi PKB melalui Ketuanya Miswanto mengatakan, Pemkab mesti memberikan kemudahan dan keringanan serta solusi biaya untuk masyarakat yang tidak mampu. Terutama Masyarakat miskin yang tidak menjadi peserta BPJS. Ketua Fraksi Amanat Nasiona Mugo Waluyo mengungkapkan, tarif Pelayanan kelas III adalah tarif pelayanan paling rendah. Namun pada kenyataannya banyak warga miskin yang bahkan tidak sanggup untuk mengaksesnya. https://radarbanyumas.co.id/dprd-purbalingga-dukung-langkah-pemkab-rsud-dr-r-goeteng-jadi-rs-covid-19/ Pihaknya meminta kepada Pemkab untuk mencari solusinya. Diharapkan Raperda yang diserahkan oleh Pemkab tersebut, tak menjadikan masyakar tidak mampu semakin tak bisa mengakses pelayanan rumah sakit kelas III. Bupati Purbalingga Dyah Hayunin Pratiwi menjelaskan, terkait pelayanan terhadap kelas III dan warga tidak mampu dilakukan di rumah sakit milik Pemkab mengedepankan layanan profesional. Serta, sesuai standar dan prosedur operasional yang berlaku. "Tidak ada pembedaan dalam hal layanan kesehatan. Penetapan tarif yang ditetapkan telah dihitung berdasarkan unit cost. Serta, telah mempertimbangan kemampuan daya beli masyarakat dan besaran tarif rumah sakit disekitar Barlingmascakeb," jelasnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: