Banner v.2

Vonis Kasus Tambang Ajibarang, Dua Terdakwa Bebas, Satu Dapat Hukuman Bersyarat

Vonis Kasus Tambang Ajibarang, Dua Terdakwa Bebas, Satu Dapat Hukuman Bersyarat

Tiga terdakwa kasus tambang Ajibarang.-WAFI ZAKIYAH/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID – Sidang pembacaan putusan kasus tambang di Pancurendang, Ajibarang, Kabupaten BANYUMAS, menghasilkan vonis berbeda bagi tiga terdakwa, Kamis (2/4). Majelis hakim memutuskan dua terdakwa bebas, sementara satu lainnya dijatuhi hukuman percobaan.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo. Majelis hakim menyatakan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan yang diajukan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. Putusan itu sekaligus memulihkan hak-hak Gito dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Satu terdakwa lainnya, Yanto Susilo, juga dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum. Dengan demikian, keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan.

BACA JUGA:Pledoi Kasus Tambang Banyumas Ilegal Memanas, Kuasa Hukum Soroti Keadilan Persidangan

Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dinyatakan bersalah karena terbukti turut serta dalam kegiatan pengolahan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara terhadap Slamet.

Namun, hakim menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani. Pertimbangan ini diambil karena Slamet telah menjalani masa tahanan selama lima bulan sebelumnya.

Selain itu, Slamet dikenai masa percobaan selama satu tahun. Ia juga diwajibkan tidak mengulangi perbuatannya serta dilarang kembali bekerja di aktivitas pertambangan ilegal.

Putusan ini sekaligus memerintahkan agar Slamet segera dikeluarkan dari tahanan. Majelis hakim menilai bahwa meskipun terbukti terlibat, Slamet masih layak mendapatkan pembinaan melalui pidana bersyarat.

BACA JUGA:Tiga Terdakwa Kasus Tambang di Banyumas Dituntut 1 Tahun, Keluarga Menangis

Kuasa hukum ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, SH., menyambut baik hasil putusan tersebut. Ia menilai vonis ini mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat kecil.

Menurut Djoko, para terdakwa merupakan buruh yang bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup. Namun dalam prosesnya, mereka harus berhadapan dengan jerat hukum yang cukup berat.

Ia juga menilai putusan terhadap Slamet Marsono sebagai bentuk keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan. Menurutnya, hukuman bersyarat menjadi jalan tengah yang lebih bijak.

"Ini adalah hari yang membahagiakan. Keadilan benar-benar hadir, khususnya bagi masyarakat kecil di Banyumas," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: