Banner v.2

WFH Tiap Jumat di Kemenag Purbalingga, Respons Lewat 5 Menit ASN Kena Sanksi

WFH Tiap Jumat di Kemenag Purbalingga, Respons Lewat 5 Menit ASN Kena Sanksi

Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Purbalingga, Sudiono.-Dok. Kemenag Purbalingga-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Kebijakan Work From Home (WFH) di Kankemenag Purbalingga mulai diberlakukan setiap Jumat sejak 1 April 2026. Namun, fleksibilitas kerja ini dibarengi aturan ketat berupa batas waktu respons ASN maksimal lima menit.

ASN yang terlambat merespons komunikasi kedinasan berpotensi dikenai sanksi berjenjang. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga sanksi administratif. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Purbalingga, Sudiono, menegaskan WFH tidak boleh menurunkan kinerja maupun pelayanan publik.

"WFH ini wajib dijalankan dengan disiplin dan tidak mengurangi kualitas kinerja maupun pelayanan kepada masyarakat," tegasnya.

BACA JUGA:Pemkab Banyumas Bahas WFH ASN, Pelayanan Publik Jadi Prioritas Utama

ASN diwajibkan mengaktifkan ponsel serta merespons komunikasi kedinasan dalam waktu maksimal lima menit. Selain itu, ASN juga harus aktif memantau dan berkomunikasi melalui grup WhatsApp dinas selama pelaksanaan WFH.

"Kebijakan WFH ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan efisiensi kerja serta mendukung transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Di sisi lain, penerapan sanksi atas keterlambatan respons menunjukkan pola pengawasan yang semakin ketat dalam sistem kerja fleksibel.

WFH tidak hanya soal perpindahan lokasi kerja, tetapi juga memperkuat kontrol kinerja berbasis waktu secara real time. Dengan ancaman sanksi, fleksibilitas kerja ASN berpotensi berubah menjadi sistem kerja dengan tekanan respons cepat yang lebih tinggi dibanding kerja konvensional. (***)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: