Tolak UU TNI dan RUU Kepolisian-Kejaksaan, BEM STIMIK Tunas Bangsa dan PMII Banjarnegara Gelar Mimbar Bebas

Sejumlah mahasiswa BEM STIMIK TB dan PMII Banjarnegara saat gelar mimbar bebas di depan kantor Bupati Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-
BANJARNEGARA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah mahasiswa dari STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara bersama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Banjarnegara menggelar aksi mimbar bebas di depan Kantor Bupati Banjarnegara, Sabtu (22/3/2025).
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan, serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepolisian dan Kejaksaan yang dinilai bermasalah. Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.
Presiden BEM STIMIK Tunas Bangsa, Sultan Faozi menegaskan, aksi ini lahir dari kekecewaan mahasiswa terhadap kebijakan yang dianggap mengancam demokrasi.
"Kami melakukan aksi ini bukan untuk menyerang institusi TNI, Polri, atau Kejaksaan, melainkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar memahami risiko dari berlakunya UU baru tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:Ratusan Personel Gabungan Disiagakan Amankan Arus Mudik Lebaran 2025
BACA JUGA:Ramp Check di Terminal Induk, Satlantas Banjarnegara Pastikan Keselamatan Pemudik
Sultan juga menyebut, aksi ini bukan sekadar gerakan sesaat, melainkan awal dari perlawanan mahasiswa yang akan terus berlanjut hingga UU tersebut dicabut.
"Aksi ini menjadi barometer bagi mahasiswa di Banjarnegara untuk bangun dari tidur dan bergerak. Kami mengajak seluruh mahasiswa untuk bersatu dan menyuarakan penolakan terhadap UU yang tidak berpihak pada rakyat," tambahnya.
Sementara itu Ketua Komisariat PMII Banjarnegara, Fajar Hermawan, menilai kebijakan ini sebagai langkah mundur bagi demokrasi. Ia mengkritik sikap pasif mahasiswa Banjarnegara dalam menyikapi kebijakan tersebut.
"Beberapa hari ini, kami melihat mahasiswa di Banjarnegara seakan diam saja. Inilah yang mendorong kami bergerak menolak kebijakan yang konyol dan berpotensi merugikan masyarakat," tegas Fajar.
Menurutnya, UU TNI yang baru tidak mencerminkan semangat reformasi, justru melemahkan supremasi sipil. "Beberapa pasal dalam UU ini jelas tidak mendukung tujuan reformasi. Ini bukan hanya tidak mencerdaskan rakyat, tetapi justru memperbodoh mereka. PMII Banjarnegara terpanggil untuk bergerak dan menyuarakan penolakan hingga ke tingkat nasional," lanjutnya.
Aksi mimbar bebas ini semakin memanas dengan pembakaran ban di tengah jalan depan Kantor Bupati Banjarnegara, yang membuat aparat kepolisian harus memblokade jalan guna menghindari kemacetan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, aksi berakhir setelah Presiden BEM STIMIK Tunas Bangsa membacakan pernyataan sikap mereka, dan mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib.
Dalam pernyataan sikapnya, mahasiswa menyoroti beberapa pasal bermasalah dalam UU TNI, RUU Kepolisian, dan RUU Kejaksaan. Di antaranya, Pasal 7 Ayat 2 dalam UU TNI yang membuka peluang tindakan represif terhadap rakyat, serta Pasal 47 yang memungkinkan TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus pensiun. Mereka juga menyoroti otonomi keuangan TNI dalam Pasal 66 yang dikhawatirkan akan membuka kembali praktik bisnis militer yang tidak terkontrol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: