Tolak UU TNI dan RUU Kepolisian-Kejaksaan, BEM STIMIK Tunas Bangsa dan PMII Banjarnegara Gelar Mimbar Bebas

Tolak UU TNI dan RUU Kepolisian-Kejaksaan, BEM STIMIK Tunas Bangsa dan PMII Banjarnegara Gelar Mimbar Bebas

Sejumlah mahasiswa BEM STIMIK TB dan PMII Banjarnegara saat gelar mimbar bebas di depan kantor Bupati Banjarnegara.-PUJUD/RADARMAS-

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti pasal dalam RUU Kepolisian yang memperluas wewenang aparat, seperti Pasal 16 yang dinilai membuka ruang tindakan represif, serta Pasal 30 yang memungkinkan polisi berbisnis, sehingga hukum berpotensi menjadi alat oligarki.

Di sisi lain, dalam RUU Kejaksaan, mahasiswa menolak Pasal 30 yang memberikan kewenangan jaksa bertindak seperti penyidik, karena dinilai dapat memperbesar peluang kriminalisasi oposisi. Pasal 39 dalam RUU ini juga dikritik karena memperluas kewenangan kejaksaan tanpa pengawasan yang jelas, sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik. (jud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: