Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Banyumas, Sidang Sarwono Dijadwal Awal Februari

Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Banyumas, Sidang Sarwono Dijadwal Awal Februari

Kuasa hukum tersangka Sarwono, Djoko Susanto menjelaskan berkas perkara kliennya telah dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan Negeri Banyumas.-FIJRI RAHMAWATI/RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Berkas perkara tersangka eks manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas Sarwono Adiyanto telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Banyumas ke Pengadilan Negeri Banyumas. 

"Salinan surat dakwaan tersangka Sarwono, saya sudah menerima," jelas kuasa hukum tersangka, Djoko Susanto, Rabu (22/1/2025).

Surat dakwaan juga telah dipelajari oleh kuasa hukum. Disebut Djoko bahwa kliennya didakwa pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Diagendakan gelaran sidang pertama di Pengadilan Negeri Banyumas pada 4 Februari mendatang. Sehubungan dengan hal tersebut, Djoko berpendapat kliennya telah dikriminalisasi.

BACA JUGA:Proses Hukum Koperasi NEU RSUD Banyumas dan Koperasi Margono Masih Tunggu Kejaksaan

BACA JUGA:Kerugian yang Dialami Korban Dugaan Penggelapan Uang Anggota KPRI NEU RSUD Banyumas, Ada yang Mencapai Rp 1 M

Lebih lanjut Djoko menuturkan bahwa kliennya tidak mungkin bertindak sendiri dalam menggadaikan aset koperasi. Ada pihak lain yang memberi dan menerima uang gadai.

"Kita lihat di persidangan nanti. Karena uang hasil gadai digunakan untuk membayar simpanan hari raya," sambung Djoko.

Tersangka Sarwono diduga melakukan penggelapan aset satu unit mobil Suzuki Futura milik KPRI NEU RSUD Banyumas pada April 2023 silam senilai Rp 61 juta. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: