Sidang Kasus Dugaan Penggelapan Dana KPRI NEU RSUD Banyumas Diagendakan Januari 2025
Kuasa hukum tersangka eks manager KPRI NEU RSUD Banyumas, Djoko Susanto.-Djoko Susanto Untuk Radarmas-
BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri BANYUMAS telah mengagendakan pelimpahan berkas tersangka Sarwono, eks manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) BANYUMAS ke Pengadilan Negeri BANYUMAS.
"Pelimpahan berkas tersangka Sarwono ke pengadilan direncanakan setelah libur natal dan tahun baru (nataru), Januari 2025 nanti," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyumas Ario Wibowo.
Terpisah, Kuasa hukum tersangka Sarwono, eks manager KPRI Nyinau Ekonomi Utomo (NEU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyumas mengatakan siap mengikuti proses hukum di Pengadilan Negeri Banyumas.
Persidangan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan tersangka Sarwono diperkirakan dimulai pada Januari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Mantan Manajer Koperasi NEU RSUD Banyumas Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Kita akan pelajari secara seksama dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU)," tukas kuasa hukum tersangka, Djoko Susanto.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan bahwa belum ada pengembalian simpanan hari raya perkumpulan karyawan KPRI NEU RSUD Banyumas oleh kliennya.
Selain itu, kliennya juga belum ada pengembalian satu unit mobil Suzuki futura milik KPRI NEU RSUD Banyumas yang digadai tanpa ijin pengurus. Sebab, saat ini disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, menurut Djoko bahwa tersangka selalu bersikap kooperatif selama proses di Polresta Banyumas hingga tahap dua pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Banyumas.
BACA JUGA:Kejari Banyumas Mulai Susun Dakwaan Kasus Dugaan Penggelapan di KPRI NEU RSUD Banyumas
"Tersangka kooperatif menyampaikan kronologis kejadian yang sesuai dengan fakta hukum," sambung Djoko.
Berdasarkan pertemuan terakhir antara kuasa hukum dan tersangka di Rutan Banyumas. Djoko menyebut kliennya yang sedang menjalani masa penahanan lanjutan dalam kondisi sehat. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: