Cara Mudah Menghitung Pajak Mobil Sebelum Membayarnya
Membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan-Indah Citra-
RADARBANYUMAS.CO.ID - Membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk mobil, adalah kewajiban tahunan bagi setiap pemilik kendaraan.
Untuk menghindari kejutan saat berada di Samsat atau saat pembayaran online, penting untuk memahami cara menghitung pajak mobil Anda terlebih dahulu.
Dan berikut ini merupakan langkah-langkah mudah untuk menghitung pajak mobil serta beberapa tips untuk mempersiapkan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih efektif.
BACA JUGA:Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik
1. Komponen Pajak Mobil
Sebelum menghitung pajak mobil, Anda perlu memahami beberapa komponen yang memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB adalah pajak utama yang dikenakan pada mobil Anda. Besarnya PKB ditentukan oleh:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): Nilai yang ditetapkan pemerintah untuk kendaraan Anda berdasarkan merek, model, dan tahun pembuatan.
BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Purbalingga Hentikan Kendaraan di Alun-alun
BACA JUGA:Sekarang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Cilacap Bisa dari BUMDes
- Koefisien bobot kendaraan: Menggambarkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
SWDKLLJ adalah biaya tambahan yang ditujukan untuk dana asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja. Biasanya, biayanya sebesar Rp 143.000 untuk mobil penumpang.
Denda Pajak (Jika Ada)
Jika Anda terlambat membayar pajak, Anda akan dikenakan denda yang dihitung berdasarkan persentase dari PKB dan SWDKLLJ.
Biaya Administrasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: