Inilah Cara Membayar Pajak Motor di Samsat

Inilah Cara Membayar Pajak Motor di Samsat

Membayar pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia-Indah Citra-

RADARBANYUMAS.CO.ID - Membayar pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memastikan kendaraan Anda tetap terdaftar secara legal dan mendukung perawatan infrastruktur jalan. 

Meskipun terlihat rumit, sebenarnya membayar pajak motor di Samsat bisa dilakukan dengan mudah jika Anda memahami langkah-langkahnya. 

Dan berikut ini merupakan panduan lengkap cara membayar pajak motor di Samsat tahun 2025:

BACA JUGA:Estimasi Biaya Pajak Motor Matic Yamaha Lexi Terbaru 2024, ini Perhitungannya

BACA JUGA:Begini Cara Bayar Pajak Motor Bekas atas Nama Orang Lain di Samsat, Lengkapi Syarat-syaratnya

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum pergi ke Samsat, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli pemilik kendaraan.

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.

- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Dokumen ini biasanya diperlukan untuk pembayaran pajak lima tahunan.

BACA JUGA:Program Samsat Jateng, Bayar Pajak Motor Untung 4 Kali Lipat

BACA JUGA:Penting! Ketahui Cara Cek Pajak Motor Listrik, ini Sanksi Jika Tidak Bayar Pajak

- Uang Tunai atau E-Wallet: Pastikan Anda memiliki cukup uang sesuai estimasi pajak yang harus dibayarkan.

Pastikan dokumen dalam kondisi baik dan sesuai data yang tertera pada kendaraan Anda.

2. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: