Inilah Cara Membayar Pajak Motor di Samsat

Inilah Cara Membayar Pajak Motor di Samsat

Membayar pajak motor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia-Indah Citra-

BACA JUGA:Bagi Hasil Pajak Kendaraan di Banyumas Berpotensi Naik

BACA JUGA:Cek Pajak Kendaraan, Satlantas Polres Purbalingga Hentikan Kendaraan di Alun-alun

- Non-Tunai: Beberapa Samsat kini menyediakan pembayaran melalui e-wallet atau kartu debit.

Pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran resmi setelah transaksi selesai.

6. Ambil STNK yang Sudah Diperbarui

Setelah pembayaran selesai, Anda akan diarahkan ke loket pengambilan STNK. Petugas akan memberikan STNK yang sudah diperbarui dengan stempel resmi sebagai bukti bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan. Simpan STNK ini dengan baik untuk digunakan sebagai dokumen kendaraan yang sah.

7. Tips untuk Menghindari Keterlambatan Pajak

Untuk menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran pajak, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

- Cek Tanggal Jatuh Tempo: Perhatikan tanggal jatuh tempo yang tertera di STNK.

- Gunakan Pengingat: Catat tanggal pembayaran pajak di kalender atau aplikasi pengingat di ponsel Anda.

- Manfaatkan Layanan Online: Samsat kini menyediakan layanan pembayaran pajak online yang lebih praktis dan cepat.

- Alternatif: Bayar Pajak Secara Online

Selain datang langsung ke Samsat, Anda juga bisa membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau e-commerce yang bekerja sama dengan Samsat. Caranya adalah:

- Unduh Aplikasi SIGNAL: Aplikasi ini tersedia di Google Play Store atau App Store.

- Registrasi Akun: Masukkan data pribadi dan kendaraan sesuai petunjuk.

- Bayar Pajak: Pilih menu pembayaran pajak, masukkan data kendaraan, dan lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.

Tunggu Bukti Pembayaran: Anda akan menerima bukti pembayaran elektronik yang dapat dicetak atau disimpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: