Tentukan PAD Parkir Purbalingga, Dinhub Butuh Evaluasi Kantong Parkir
Lingkar dalam alun alun Purbalingga yang sudah bebas parkir, karena diatur larangan kantong parkir sejak lebih dari dua tahun lalu.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Parkir tepi jalan umum tahun ini memerlukan evaluasi lokasi parkir dan jumlah kantong parkir. Karena jika melihat tahun 2024 lalu, pendapatan asli Daerah dari Parkir tepi jalan umum sebesar Rp 1,8 Miliar, terlalu berat.
"Ada juga lokasi parkir yang menjadi kewenangan kami di Dinas Perhubungan sudah beralih kewenangan ke OPD lain. Sehingga mengurangi PAD parkir kami," kata Kabid Lalulintas Dinhub Purbalingga, Sunarno, Selasa 14 Januari 2025.
Pihaknya membutuhkan evaluasi parkir tepi jalan umum sebelum penentuan PAD tahun ini. Hal itu harus dilakukan agar penentuan pendapatan bisa lebih optimal.
Sebelum ada kantong parkir yang beralih kewenangan, jumlah itu dari tak kurang 400 titik kantong/lahan parkir di Kabupaten Purbalingga. Meski begitu, target PAD parkir itu cukup tinggi.
BACA JUGA:Pendapatan Parkir Baru Tercapai 90 Persen, Alih Kewenangan Parkir Jadi Penyebab
BACA JUGA:Pendapatan Parkir Terancam Berkurang 5 Persen
Karenanya, jika sudah ada evaluasi, perlu ditambah lahan parkir baru yang memenuhi syarat. Sehingga bisa dijadikan dukungan pemenuhan PAD.
Saat ini, lahan parkir tersebar sampai wilayah kecamatan. "Jumlah juru parkir mencapai 360 orang. Namun kondisi di lapangan, masing- masing kantong parkir berbeda pendapatannya," katanya.
Wacana penambahan lahan parkir baru ini cukup logis, namun belum bisa dipastikan. Karena seputar alun-alun juga sudah bebas dari kantong parkir. Lalu adanya kepindahan Pasar Badog Purbalingga. Pengelolaannya pindah oleh OPD lain yaitu Diperindag, Pasar Bukateja, Pasar Panican, kepindahan Bank Mandiri dan masih banyak lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: