Uji Berkala Kendaraan Angkutan Umum Gratis Tak Picu Kenaikan Pemohon
Kendaraan wajib uji saat di tempat uji Dinhub Purbalingga.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Uji berkala kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) sejak Januari 2024 tidak kena biaya alias gratis. Sesuai regulasi secara nasional. Namun program itu ternyata tidak berpengaruh pada jumlah atau kenaikan kendaraan yang mengajukan uji tiap harinya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Selasa 7 Januari 2025 menjelaskan, untuk jumlah perhari hanya 25 unit kendaraan wajib uji yang datang.
"Memang jika ada tunggakan biaya uji sebelumnya tahun 2024, harus tetap dilunasi. Namun di awal tahun ini, tidak mendongkrak peningkatan jumlah kendaraan uji," tegas Raditya.
Ia mengingatkan, jika pengelola KBWU tetap mengabaikan, nantinya saat pengajuan SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Kendaraan) bagi kendaraan angkutan komersil, akan terkendala. Misalnya terkait dimensi kendaraan angkutan barang, kelengkapan lainnya.
BACA JUGA:Banyak KBWU Dinhub Belum Uji Berkala
BACA JUGA:Kendaraan ODOL Dipastikan Tak Lolos Uji Berkala
Raditya juga mengingatkan selain uji KIR gratis mulai tahun 2024 lalu, Dinhub Kabupaten Purbalingga juga tidak menarik retribusi pada Terminal Tipe C serta izin trayek angkot dan angkudes.
Pihaknya tetap optimis dengan adanya operasi gabungan secara insidental, akan menambah kesadaran KBWU memohonkan Uji Kendaraan. Karena akan berpengaruh pada operasional dan perizinan saat bayar pajak dan lainnya.
"Kami yakin akan ada kesadaran uji kendaraan. Karena mungkin bisa saja belum masuk jadwal uji, sehingga belum datang ke tempat kami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: