Dinhub Purbalingga Rutin Patroli, Jukir Nakal Siap-Siap Cabut Rompi

Dinhub Purbalingga Rutin Patroli, Jukir Nakal Siap-Siap Cabut Rompi

Kantong Parkir : Kantong atau lokasi parkir tepi jalan umum di kota masih jadi andalan.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Keramaian kendaraan yang berpotensi parkir di tepi jalan umum (TJU) sangat dinamis. Namun setiap hari tetap ada pengguna parkir. Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga masih menemukan adanya juru parkir ilegal dan lokasi parkir ilegal yang nekat di tikungan dalam dan dekat lampu bangjo.

"Kalau jelas memiliki izin parkir jelas kami peringatkan. Bahkan jika tetap mengulangi kesalahan kita cabut izinnya," tegas Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga, Raditya Widayaka, Minggu 30 Juni 2024.

Kadang yang cukup membuat geram yaitu lokasi parkir tidak benar, tidak pakai seragam, tidak berizin. Keadaan seperti ini pengambilan keputusan hanya diminta hentikan menarik parkir di lokasi bersangkutan.

"Kami tegas, namun jika ilegal saya minta mundur dan tidak lagi menggunakan area yang salah di kemudian hari," tambahnya.

BACA JUGA:Pendapatan Parkir Terancam Berkurang 5 Persen

BACA JUGA:Marka Bergerigi Larangan Parkir Kerap Diabaikan

Lebih lanjut dikatakan, jika ada juru parkir resmi yang menerapkan tarif tidak benar, bisa langsung dilaporkan kepada petugas Dinhub maupun langsung ke dinas.

Tarif  tetap sesuai aturan, yaitu Perbup Nomor 4 Tahun 2017, untuk sepeda motor Rp 1.000, Sedan, minibus pick up dan sejenisnya Rp 2.000, truk dan bus roda empat Rp 3.000. Lalu bus, truk dan kendaraan besar sejenisnya Rp 4.000 dan truk gandeng maupun sejenisnya Rp 5.000.

Tarif itu hanya berlaku per satu kali parkir. “Siapapun bisa melaporkan jika ada tarif yang tidak sesuai regulasi. Ini soal aturan, harus tegas. Mau kami bina di lapangan atau di kantor. Yang jelas harus ada bukti jika melanggar tarif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, secara umum tarif parkir tepi jalan umum bagi kendaraan bermotor di Kabupaten Purbalingga, sampai tahun 2024 ini tidak berubah.(amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: